Menelisik Sejarah Prasasti Cunggrang

Prasasti Cunggrang diresmikan pada 18 September 929 Masehi (851 Saka). Sebuah prasasti peninggalan tokoh legendaris Empu Sindok, yang berada di sebelah timur kaki gunung suci Pawitra (Penanggungan). Tepatnya di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. prasasti, cunggrang, pasuruan, sejarah,
Prasasti Cunggrang di Pasuruhan

Bertolak dari Candi Jawi rombongan kami kembali melanjutkan perjalanan. Ada empat destinasi lagi yang harus dikunjungi. Semua masih dalam satu rangkaian bertajuk “Jelajah Patirthan” dalam rangka memperingati hari air. Saya bersama Mas Alfian (Ketua Blogger Ngalam) dan Mas Tomi ikut membaur bersama peserta lain di dalam bus. 

Sementara Bus melaju dengan santainya, mengikuti irama lalu lintas yang cukup ramai siang itu.  Tujuan selanjutnya adalah menelisik prasasti Cunggrang. Prasasti peninggalan tokoh legendaris Empu Sindok, yang berada di sebelah timur kaki gunung suci Pawitra (Penanggungan). Tepatnya di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : Jelajah Budaya di Candi Jawi

Kami sampai di Dusun Sukci pada siang hari (19/03/2017). Bus yang kami tumpangi berhenti di sebuah lapangan yang cukup luas. Seterusnya kami harus berjalan kaki untuk menuju lokasi. Mungkin kalau menggunakan mobil atau motor bisa langsung sampai. 

Kali ini saya pun harus menikmati berjalan kaki, meresepai suasana desa kuno ini lebih kusyuk lagi. Beramai - ramai kami diajak menyusuri perkampungan. Melewati jalan dan gang - gang kecil di antra rumah - rumah warga. Beberapa menit kemudian kami sampai di lokasi. Saya merasa cukup sulit untuk menemukannya, ini karena lokasi benda bersejarah tersebut membaur di tengah pemukiman warga.

Bahkan lebih menjorok kedalam jika diukur dari badan jalan. Seolah - olah memang berada di belakang rumah warga. Bangunan sederhana berbentuk pendopo menjadi pelindung prasasti Cunggrang dari gempuran cuaca. Di depanya terdapat halaman kecil yang sekaligus menjadi halaman bangunan posyandu di sampingnya.

Gang masuk menuju Prasasti Cunggrang 

Pendopo yang menaungi keberadaan Prasasti Cunggrang (Tahun 2017)

Semua peserta bergegas memenuhi ruangan pendopo yang dibatasi pagar besi setinggi satu meter itu. Duduk melingkar dan mengelilingi prasasti. Karena jumlahnya yang banyak sebagian tetap antusias berdiri di luar pagar. Di dekat prasasti sudah bersiap Pak Dwi Cahyono (Dosen dan Peneliti Sejarah) menjelaskan banyak hal tentang prasasti ini.

Prasasti Cunggrang diresmikan pada 18 September 929 Masehi (851 Saka). Angka tersebut sekarang juga digunakan sebagai acuan hari jadi Kabupaten Pasuruan. Pendirian prasasti ini diprakarsai oleh Sri Maharaja Rakai Hino Sri Isana Wikramadharmottunggadewa yang lebih dikenal dengan Mpu Sindok. Ia adalah raja pertama dari kerajaan Medang (Mataram periode Jawa Timur). Beberapa peneliti sejarah mengungkapkan bahwa Empu Sindok merupakan menantu dari Raja Wawa penguasa kerajaan Medang sebelumnya pada periode Jawa Tengah.  

Pada masa Empu Sindok ini sudah diterapkan sistem pengarsipan. Hal ini juga didapati pada prasasti Cunggrang. Sistem pengarsipan tersebut meliputi penulisan pada daun lontar, proses selanjutnya memahatkan deretan huruf sangsekerta itu pada permukaan batu adesit yang sekarang disebut sebagai Prasasti Cunggarang A. Berlanjut pembuatan salinan pada lempeng tembaga yang disebut sebagai prasasti Cunggrang B. Prasasti Cunggrang versi lempeng tembaga ditemukan di lereng gunung Kawi, dan sekarang keberadaanya tersimpan di kompleks Gereja Kayu Tangan.

Jika kita mengamati prasasti Cunggrang lebih seksama, maka terdapat tiga batu disamping kiri dan kanannya. Yang pertama terdapat batu berbentuk silindris yang sengaja ditanam disamping batu utama prasasti, dikenal dengan sebutan batu sima. Merupakan penanda bahwa wilayah disekitarnya merupakan tanah sima (perdikan). 

Salah satu isi dari prasasti Cunggrang ini juga menetapkan Desa Cunggrang sebagai tanah sima atau perdikan. Merubah setatusnya dari desa biasa menjadi desa istimewa yang bebas pajak. Selanjutnya terdapat dua batu lumpang (berlubang) disebelah sisinya. Batu lumpang ini digunakan untuk memecahkan endok (telur). 

Pecah telur mengandung makna bahwa setiap keputusan yang sudah ditetapkan tidak bisa dirubah. Begitupun dengan keputusan raja yang dikenal dengan “Sabda Panditha Ratu” berkaitan dengan penetapan desa perdikan tersebut.

Tugas penduduk yang daerahnya dijadikan perdikan ialah memerlihara tempat pertapaan dan memperbaiki bangunan pancuran di Pawitra. Jika dilihat dari keberadaan prasasti yang sulit untuk dipindahkan, maka bisa dipastikan Desa Cunggrang memang berada di Desa Sukci. 

Hal ini semakin diperkuat dengan penemuan sejumlah benda - benda bersejarah. Sementara pancuran air yang dimaksud adalah tempat yang sekarang dikenal dengan Candi Belahan (Sumber Tetek). Lokasinya persis di gunung Pawitra (Penanggungan), hanya berjarak kurang dari lima kilometer . Jadi kesimpulanya prasasti Cunggrang ini semacam referensi atau sumber hukum tertulis untuk merawat pancuran air di Candi Belahan.

Detail tulisan Prasasti Cunggrang

Banyak yang bisa dipanen dari kunjungan bersejarah ini. Bahwa tradisi literasi dan pengarsipan pun sudah dimulai berabad - abad lamanya. Suatu upaya untuk mengabadikan peristiwa dan mengabarkanya kepada lintas generasi.  

Sudah ada sumber hukum tertulis, sudah tergambar dengan jelas bagaimana harmonisnya hubungan penguasa dengan rakyatnya. Imbal balik yang saling menguntungkan dengan segala bentuk apresiasi lainya. Perhatian penguasa terhadap tempat pertapaan dan patirtan menjadi catatan bahawa peradaban leluhur Nusantara sangat memperhatikan kebutuhan rakyatnya dari segi jasmani dan rohani.

Hanya sedikit harapan pada pemrintah untuk lebih memperhatikan lagi benda bersejarah semacam ini. Sementara  pesan untuk pengunjung adalah ajakan untuk bersama - sama menjaga prasasti Cunggrang ini. Minimal tidak menyentuhnya, terlebih lagi sengaja merusak. Ini bukan lagi sekedar warisan, lebih dari itu saya menganggapnya sebagai pusaka.

Ikuti perjalanan kami selanjutnya di Candi Belahan (Sumber Tetek)